Minggu, 25 September 2011

Rukun dan Wajib Haji

Diawali dengan memahami apa saja rukun dan wajib haji.

Rukun adalah hal hal yang dilaksanakan secara tertib sesuai urutan, dan jika salah satu rukun tidak dilaksanakan maka tidaklah syah haji tersebut.
Rukun haji :
1. Ihram : pernyataan untuk memulai ibadah haji dengan memakai pakaian haji dan mengucapkan niat di miqat

2. Wuquf : berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah antara tergelincirnya matahari dan terbitnya fajar tanggal 10 Zulhijah.
Adab di Arafah : Sholat zuhur dan ashar diqasar, berada di Arafah spi Magrib, tidak dalam berpuasa, memperbanyak zikir dan membaca Alquran.

3. Thawaf iffadah : Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali yang dilakukan setelah melontar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah

4. Sa'i : Berjalan dan berlari kecil antara bukit shafa dan Marwah sebanyak 7 kali
5. Tahallul : berrcukur atau menggunting rambut setelah sa'i sebagai tanda selesainya haji.
6. Tertib : melakukan sesuai urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Bagi wanita yang sedang mendapatkan "tamu" bulanan yang dibutuhkan tetap suci adalah saat melakukan thawaf. Sedangkan dalam hal ihram, wuquf, Sai dan tahalul tetap dapat dilakukan saat tidak sedang suci.

Sedangkan Wajib haji adalah :
1. Ihram dari miqat dengan pakaian ihram
2. Meninggalkan larangan ihram :
Larangan bagi pria : memakai pakaian berjahit dan menutup kepala. Sedangkan bagi wanita dilarang menutup muka.
Larangan bagi wanita dan pria : Memakai wewangian, memotong kuku, mencabut/memotong pohon, bersetubuh, memburu binatang, akad nikah.

3. Mabit di Musdalifah : Berada di Muzdalifah dalam sebagian malam / sampai waktu subuh. Juga di Muzdalifah mengambil kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.

4. Mabit di Mina : bermalam di Mina tangal 10, 11, 12 Zulhijah bagi nafar awal dan ditambah malam tanggal 13 bagi nafar tsani

5. Melontar jumroh: Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan kerikil pada hari Nafar dan Tasriq. (masing masing 7 lembaran)

6. Thawaf wada' : Thawaf perpisahan setelah menyelesaikan rangkaian haji dan umroh ketika bermaksud meninggalkan Mekkah.

Wajib Haji adalah hal-hal yang diwajibkan dalam melaksanakan haji bila meninggalkan salah satunya maka wajib membayar DAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar