Minggu, 25 September 2011

Semua atas ijinNya....

Sebagaimana haji adalah wajib bagi yang mampu(mampu biaya perjalanan, cukup untuk biaya keluarga yg ditinggalkan dan tersedia angkutan), tentu semua muslim sangat merindukan untuk menunaikan ibadah haji. Kami berniat sudah cukup lama dengan memulai dengan membuat tabungan haji. Terutama bapak sangat mendorong saya agar meniatkan berhaji.

Tahun 2006 tabungan cukup untuk setoran awal, namun saat itu aq mendapatkan berkah hamil anak ketiga, Faiz. Artinya niat haji harus ditunda dulu menunggu sampai Faiz cukup umur untuk ditinggalkan. Sehingga dalam beberapa tahun kedepan tidak mungkin melakukan perjalanan haji. Bukannya menjaga amanah Allah tsb juga salah satu jihad padaNya. Tahun itu kami putuskan untuk umrah saja. Haura saat itu 2.5 tahun. Aq bergantian dengan Bapak agar anak-anak ada yang menjaga di rumah. Kebetulan ibu dan beberapa Saudara juga bermaksud umrah. Tahun 2006 belum ada wajib imunisasi meningitis sehingga aq leluasa berangkat dalam keadaan hamil (saat itu hamil 8 minggu). Alhamdulillah semua berjalan lancar walopun sempat dinyatakan dokter pendarahan di dalam sepulang dari tanah suci.

Kemudian di tahun 2008 saat Faiz 8 bulan, Alhamdulillah mendapat rezeki dari Allah untuk ibadah umrah kembali. Sungguh berat tadinya karena Faiz masih ASI. Namun dengan niat kuat, beberapa bulan sebelumnya membuat tabungan ASI sehingga Faiz tetap bisa mendapatkan haknya untuk tetap minum ASI selama ditinggal. Nenek diimport khusus menjaga FGH....

Tahun 2009, Faiz tentunya sudah 2 tahun bisa kami tinggalkan untuk berhaji. Namun beberapa kali niat untuk mendaftarkan haji terlupakan...sampai April 2010 kami mendaftar melalui travel NRA. Saat mendaftar kami tentunya barharap dapat terlaksana niat ini di tahun 2010. Namun sedikit terlambat kami sudah tidak dapat quota haji 2010. Waktu itu terasa sungguh sayang hanya karena kami terlambat mendaftar atau lebih tepat menunda mendaftar.

Pada awal Oktober 2010 kami mendapatkan kabar bahwa kami dapat diusahakan untuk mendapatkan porsi haji di tahun 2010. Nomor porsi haji kami 69 ribuan, sedangkan yang berangkat menggunakan quota haji sampai nomor porsi 65 ribuan. Namun beberapa pejabat pemerintah dapat quota haji walaupun nomor porsi hajinya 71 ribuan. Mengingat quota haji reguler yang tidak terpakai (ratarata 10% jemaah haji reguler batal berangkat setiap tahunnya). Pihak travel mengusahakan untuk quota tambahan ONH plus dari pemerintah atau jika tidak diperoleh quota tambahan maka menggunakan visa haji sebagaimana berlaku di negara islam lainnya (malaysia dll). Pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan pelarangan visa haji. Sehingga kami tetap mengikuti proses persiapan seperti manasik dan juga imunisasi meningistis dan flu. Sampai dengan akhir Oktober 2010 belum juga ada kepastian visa haji sedangkan tidak hanya sekedar persiapan di rumah namun juga terkait ijin di kantor.

Terakhir manasik haji tanggal 31 oktober kami diberitahu mengenai proses visa yang sudah masuk di kedutaan Arab Saudi dan dijadualkan keberangkatan tanggal 7 November 2010. Namun akhirnya per tanggal 5 November dipastikan pemerintah tidak mengijinkan pemberian visa haji. Dari kedutaan besar Arab Saudi sudah siap memberikan visa haji ini namun pemerintah baru mengeluarkan pelarangan pemberian visa haji. Allah belum mengijinkan berangkat tahun ini... Semoga hikmah dari semua ini kami menjadi lebih siap untuk memperoleh haji yang mabrur. Insya Allah...

Di NRA terdapat 130 jamaah yang mengalami hal yang sama dengan kami. Setelah browsing di inet, beberapa travel lainnya juga mengalami hal yang sama. NRA kemudian mengelurkan surat jaminan quota tahun 2011 dengan biaya tetap. Semua itu tentu bukan jaminan karena semua adalah atas ijinNya. Semoga Allah mengijinkan kami memenuhi panggilanNYa ke Baitullah ... Semoga juga Nenek FGH diberikan kesehatan untuk menjaga mreka tahun depan. Amiin yarabbal 'alamiin.

Ditulis tanggal 9 November 2010 di blog yang lain....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar